------
Hukum puasanya tidak dianggap batal, sebab keluar mani dalam kasus ini tidak melalui persentuhan langsung. Terkecuali jika orang tersebut sudah biasa atau mempunyai keyakinan akan keluar mani saat melihat, maka hal tersebut bisa membatalkan puasa.
Lihat: Hasyiyatul-Jamal, VIII/192-193
0komentar:
Posting Komentar