Selasa, 07 Februari 2012

Keramas Saat Haid

SOAL > Bagaimana sebenarnya hukum keramas pada saat haid, sebab saya mendengar tidak diperbolehkan. Sementara itu, saya tidak tahan dengan kotoran yang ada di rambut?

JAWAB >
Orang yang sedang haid atau nifas tidak dilarang mandi keramas untuk membersihkan rambutnya. Yang tidak diperbolehkan adalah mandi dengan niat menghilangkan hadas haid dan nifasnya, padahal haid atau nifasnya belum selesai, sebab ia berarti telah bermain-main dalam ibadah (talâ’ub).
Kemungkinan, rumor tidak bolehnya keramas bagi wanita haid atau nifas itu muncul karena khawatir ada rambut yang lepas pada saat rambut tersebut dalam status hadas dan tidak ikut disucikan ketika haid atau nifas telah putus. Rumor tersebut tidak benar, sebab menghilangkan rambut atau kuku pada saat haid atau nifas tidak sampai dilarang. Ulama hanya menganjurkan bagi orang yang sedang junub agar tidak menghilangkan bagian dari tubuhnya dengan sengaja sebelum mandi junub dilakukan.
Lihat: Nihâyatuz-Zain, 31.

0komentar:

Posting Komentar