Selasa, 07 Februari 2012

Tentang Nikah Siri

SOAL > Ada lelaki dan perempuan, mereka bertunangan dan dinikahkan sirri oleh orang tua mereka. Kemudian hari, karena suatu alasan orng tua mereka sepakat untuk membatalkan pertunangan tersebut, padahal mereka masih saling mencintai dan si pria itu tak mau membatalkan pertunangan tersebut.
1) Apakah jatuh talak setelah orang tua mereka membatalkan tunangan
2) Bolehkah si wanita menikah lagi ?

JAWAB >

Nikah sirri dalam istilah Indonesia (yaitu nikah yang dilakukan dengan tanpa melaluli prosesi yang lumrah, seperti mendatangkan para tamu undangan, namun sudah lengkap syarat dan rukunnya) itu merupakan nikah yang sudah dihukumi sah secara syara', dan sudah dianggap suami istri yang sah. Karena itu tanpa ada ungkapan kata-kata talak dari pihak suami tidak akan terjadi talak kendati orang tua si perempuan mau memutuskan. begitu juga yang perempuan tidak boleh kawin lagi selama pihak laki-laki tidak mentalaknya.

0komentar:

Posting Komentar