Selasa, 07 Februari 2012

Sholat Imam dan Makmum Yang Beda Mazhab

SOAL > Bagaimana hukum bermakmum kepada imam yang berbeda madzhabnya?


JAWAB > Untuk menjawab pertanyaan ini perlu ada pemerincian sebagaimana berikut: Apabila imam yang berbeda mazhab masih melaksanakan kewajiban sesuai dengan kewajiban mazhab yang dianut makmum, maka hukum salat makmum sah. Sebaliknya, jika imam tidak mengerjakan kewajiban sesuai dengan kewajiban yang dianut dalam mazhab makmum, maka salat makmum tidak sah. Contoh: Seorang penganut mazhab Syafi’i bermakmum kepada imam yang bermazhab Maliki yang tidak membaca basmalah dalam fatihahnya. Menurut madzhab Syafi’I, basmalah merupakan bagian dari surat fatihah, apabila tidak dibaca dalam salat maka salatnya tidak sah. Sedangkan menurut madzhab Maliki basmalah bukan bagian dari surat fatihah, jika tidak dibaca dalam salat salatnya tetap sah. Demikian ini mengacu pada pendapat mayoritas ulama mazhab Syafi'i. Al-Qaffal, salah satu tokoh dalam mazhab Syafi'i, mempunyai pandangan berbeda. Beliau berpendapat bahwa salat makmum dengan imam yang berbeda mazhab hukumnya sah meskipun imam tidak melaksanakan kewajiban sesuai dengan kewajiban yang dianut dalam mazhab makmum. Pendapat yang sama juga disampaikan oleh ulama dari madzhab Hanbali. Lihat: Fatâwâ Ibnu Ziyad, 99; Mathâlibu Ulin-Nuha, l/661; Kassyâful-Qinâ’, 476.

0komentar:

Posting Komentar