JAWAB > Shalat merupakan ibadah yang dilakukan seorang hamba secara pribadi langsung dengan Allah Sang Pencipta. Maka pertanggungjawabannya kepada Allah jelas harus secara pribadi juga. Mengenai shalat yang pernah ditinggalkan oleh orang yang mati, maka tidak ada kewijaban qodho’ bagi ahli warisnya. Mereka juga tidak berkewajiban menebusnya dengan harta yang ditinggalkan mayyit. Namun sebagian ulama Syafi’iyah ada yang berpendapat bahwa shalat yang ditinggalkan si mayit boleh diqodho’i oleh ahli warisnya; baik si mayit telah berwasiat akan hal itu sebelum meninggal dunia atau tidak. Atau ahli waris bisa mengganti dengan membayar fidyah satu mud (675 gram) untuk setiap shalat yang ditinggalkan si mayit. Pendapat di atas dha’if (lemah) dan hanya boleh diamalkan sendiri, tidak untuk difatwakan kepada orang lain. Lihat: I’anatuth-Thalibin, I/24; Hasyiyatul Bujairami, II/83.
وَمَنْ أَحْسَنُ قَوْلاً مِمَّنْ دَعَا إِلَى اللَّهِ وَعَمِلَ صَالِحًا وَقَالَ إِنَّنِيْ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ . . . صدق الله العظيم
Selasa, 07 Februari 2012
Mengqodho’i Shalat Orang Mati
SOAL > Adakah keterangan yang memperbolehkan orang hidup mengqodho’i shalatnya orang yang telah meninggal dunia?
JAWAB > Shalat merupakan ibadah yang dilakukan seorang hamba secara pribadi langsung dengan Allah Sang Pencipta. Maka pertanggungjawabannya kepada Allah jelas harus secara pribadi juga. Mengenai shalat yang pernah ditinggalkan oleh orang yang mati, maka tidak ada kewijaban qodho’ bagi ahli warisnya. Mereka juga tidak berkewajiban menebusnya dengan harta yang ditinggalkan mayyit. Namun sebagian ulama Syafi’iyah ada yang berpendapat bahwa shalat yang ditinggalkan si mayit boleh diqodho’i oleh ahli warisnya; baik si mayit telah berwasiat akan hal itu sebelum meninggal dunia atau tidak. Atau ahli waris bisa mengganti dengan membayar fidyah satu mud (675 gram) untuk setiap shalat yang ditinggalkan si mayit. Pendapat di atas dha’if (lemah) dan hanya boleh diamalkan sendiri, tidak untuk difatwakan kepada orang lain. Lihat: I’anatuth-Thalibin, I/24; Hasyiyatul Bujairami, II/83.
JAWAB > Shalat merupakan ibadah yang dilakukan seorang hamba secara pribadi langsung dengan Allah Sang Pencipta. Maka pertanggungjawabannya kepada Allah jelas harus secara pribadi juga. Mengenai shalat yang pernah ditinggalkan oleh orang yang mati, maka tidak ada kewijaban qodho’ bagi ahli warisnya. Mereka juga tidak berkewajiban menebusnya dengan harta yang ditinggalkan mayyit. Namun sebagian ulama Syafi’iyah ada yang berpendapat bahwa shalat yang ditinggalkan si mayit boleh diqodho’i oleh ahli warisnya; baik si mayit telah berwasiat akan hal itu sebelum meninggal dunia atau tidak. Atau ahli waris bisa mengganti dengan membayar fidyah satu mud (675 gram) untuk setiap shalat yang ditinggalkan si mayit. Pendapat di atas dha’if (lemah) dan hanya boleh diamalkan sendiri, tidak untuk difatwakan kepada orang lain. Lihat: I’anatuth-Thalibin, I/24; Hasyiyatul Bujairami, II/83.
Langganan:Posting Komentar (Atom)
0komentar:
Posting Komentar