Selasa, 07 Februari 2012

Status Kafir Indonesia

SOAL >>> Apakah orang kafir asing yang masuk ke Indonesia secara legal di sebut kafir fi dzimmah?

jAWAB >>> Dalam hasil keputusan FMPP (Forum Musyawarah antar Pondok Pesantren) se Jawa dan Madura diputuskan bahwa status orang kafir di Indonesia adalah kafir harbi fi dzimmatit-ta’min (kafir harbi yang mendapat perlindungan), sebab antara non muslim di Indonesia dan pemerintah Indonesia tidak ada akad yang sesuai dengan aturan syara’. Orang kafir bisa berstatus kafir dzimmi apabila ada perjanjian dengan pemerintah yang sesuai dengan aturan Islam.

0komentar:

Posting Komentar