Selasa, 07 Februari 2012

Bermakmum kepada Orang yang Pakai Semir

SOAL > Sahkah salat jumat bermakmum pada imam yang suka nyemir rambut yang sudah putih menjadi hitam lagi?


JAWAB > Menyemir rambut dengan warna hitam merupakan perbuatan maksiat, sebagaimana pendapat yang dipilih oleh Imam an-Nawawi. Dasarnya adalah Hadis yang diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud:
يَكُونُ قَوْمٌ يَخْضِبُوْنَ فِي اخِرِالزَّمَانِ بِاالسَّوَادِكَحَوَاصِلِ الْحَمَامِ لَايَرِيْحُونَ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ
Di akhir zaman akan datang sebuah kelompok masyarakat yang mengecat rambutnya dengan warna hitam, seperti (warna hitamnya) kantong makanan burung merpati. Mereka tidak akan merasakan bau harumnya surga. (HR Abu Dawud).
Karena itu orang yang terus melakukannya bisa divonis fasik. Orang fasik makruh menjadi imam salat, tapi bermakmum kepadanya masih dihukumi sah.
Lihat: Fathul Bârî, VI/499; Asnal-Mathâlib, III/289

0komentar:

Posting Komentar